Tuesday, June 29, 2010

Paribasa Sunda | Halodo Sataun Lantis Ku Hujan Sapoe

Definisi Kata per Kata:

Halodo artinya Musim Kemarau

Sataun artinya Setahun

Lantis artinya habis atau bersih sama sekali

Ku Hujan Sapoe artinya karena hujan sehari

 

 

Makna Peribahasa:

 

Di dalam basa Sunda, makna dari peribahasa itu adalah “Kahadean anu sakitu gedena tur lilana leungit pisan ku kagorengan atawa kasalahan sapoe" atau kebaikan yang sangat besar dan lama dibangun, dapat lenyap tak berbekas karena kesalahan sekali saja. Hal ini dapat juga direfleksikan sebagai reputasi dari seseorang yang dibangun sekian lama yang penuh kebaikan, dapat hancur begitu saja karena kesalahan yang cukup besar walau dilakukan satu kali, mau contoh ? yah itu .. lihat saja kasus-nya Ariel Peterpan dengan Luna Maya.

 

Paribasa Sunda | Cikaracak Ninggang Batu Laun-laun jadi Legok

Definisi Kata per kata:

 

Cikaracak artinya kucuran air

Ninggang artinya menimpa

Batu artinya batu

Laun-laun artinya pelan-pelan

jadi Legok artinya menjadi berlubang

 

Makna Peribahasa:

 

peribahasa atau paribasa (Sunda) ini mendefinisikan bahwa suatu usaha atau perjuangan yang dilakukan sedikit demi sedikit apabila dilakukan secara terus menerus akan membuahkan hasil yang luar biasa. Bayangkan saja, setetes air tidak mungkin membuat sebuah batu berlubang, akan tetapi jika tetesan air mengalir terus menerus tanpa henti, pastinya akan membuahkan hasil.

 

Thursday, June 24, 2010

Wonderwall by Oasis

Today is gonna be the day
that they're gonna throw it back to you
By now you shoulda somehow
realized what you gotta do

I don't believe that
anybody feels the way I do
about you now

Back beat, the word is on the street that the fire in your heart is out
I'm sure you've heard it all before but you never really had a doubt

I don't believe that anybody feels the way I do about you now

And all the roads
we have to walk are winding
And all the lights
that lead us there are blinding
There are many things
that I would like to say to you
But I don't know how

Because maybe
You're gonna be the one that saves me
And after all
You're my wonderwall

Today was gonna be the day
but they'll never throw it back to you
By now you shoulda somehow realized what you're not to do

I don't believe that anybody feels the way I do about you now

And all the roads that lead you there were winding
And all the lights that light the way are blinding
There are many things that I would like to say to you
But I don't know how

I said maybe
You're gonna be the one that saves me
And after all
You're my wonderwall

I said maybe
You're gonna be the one that saves me
And after all
You're my wonderwall

I said maybe
You're gonna be the one that saves me
You're gonna be the one that saves me
You're gonna be the one that saves me

Tuesday, June 15, 2010

02 of 02 | Hukum Islam against Kembar Case

sayang juga ya .. kenapa waktu kuli dulu nggak ngambil turutan mata kuliah Hukum Islam ? yah sorry to say..penyajiannya WAKTU ITU kurang menantang...maaf lo Pak-Bu..tapi begitulah keadaannya...

well anyway here some quotes yang mungkin bisa diaplikasikan terhadap kasus si kembar identik...disinilah titik berat dari para pelaku, pertanyaanya...apakah hukum positif kita sudah mengatur atau menyitirnya? sepertinya sich belum ada...

larangan untuk berzina,
An Nur ayat 2, yang artinya:
“ Perempuan yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deralah tiap – tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama Allah.”

mengapa hukumannya harus di-dera? apakah hukuman tersebut merupakan sanksi sosial? sanksi sosial ini sudah diperoleh keduanya, dengan tercemarnya nama baik, dibatalkannya kontrak, terdokumentasikannya peristiwa memalukan ini sepanjang hidup mereka..itulah hukuman yang cukup pantas...lagian dari sisi keimanan, si pelaku sebaiknya melihat ini sebagai tanda kasih sayang Allah kepada mahkluk-nya...sebagai bentuk cobaan dan tentu saja teguran ...

Sesuai makalah yang disajikan http://www.scribd.com/ dan dikutip dari web berikut ini, perzinahan terkait dengan aspek-aspek:
Aspek Psikis; pemuasan nafsu hewani (apa bedanya coba manusia dengan hewan jika tidak ada pembatasan), mudharat karena bisa menimbulkan penyakit kelamin.
Aspek Keturunan: yah..siapa anak siapa, siapa bapaknya siapa ....
Aspek Harta Warisan: unquestionable kayaknya khan?
etc...

Taubat
Sebenarnya banyak referensi Hukum Islam di internet, dari mulai penjelasan sampai dimana suatu perbuatan dinamai "zinah" kemudian bagaimana jenis hukuman cambuk/rajam yang dikenakan, yang berbeda antara orang yang telah menikah dengan orang yang belum menikah, lalu ada juga Hadits Nabi SAW yang justeru menyuruh mempertimbangkan pengenaan Hudud ini kepada para pelaku, karena Allah maha penerima taubat, jadi bertaubatlah di dunia ini, dan selebihnya itu urusan DIA...

QS. Al Baqarah: 222 yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

camkan bahwa kita tidak boleh berputus asa meminta ampunan dari Allah, karena DIA maha pengampun.

QS. Az-Zumar: 53 yang artinya:
“Katakanlah: “Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

my view only

mengaku kepada publik, berterus terang, lalu bertobat sesungguh-sungguhnya tobat... sebagai perenungan...

QS. Al Furqaan: 68-70 yang artinya:
Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan)dosa(nya).”


ayat-ayat lain tentang taubat...yang disitir dari web multiply berikut ini:

“Maka barangsiapa yang bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu, dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya.
Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al Maaidah: 39)

“Tuhanmu telah menetapkan atas diriNya kasih sayang, (yaitu) bahwasanya barangsiapa yang berbuat kejahatan di antara kamu lantaran kejahilan, kemudian ia bertaubat setelah mengerjakannya, dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al An’aam: 54)

“Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) bagi orang-orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya, kemudian mereka bertaubat setelah itu, dan memperbaiki ( dirinya) sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. An-Nahl: 119)

demikian sedikit perenungan...semoga bermanfaat

01 of 02 | UU Pornografi dan UU ITE against Kembar Case

Terlalu dini untuk mengurai kasus yang sangat marak di media pada saat ini, tapi kok ya rasanya gatel ya nggak ikut ngasih opini, secara ... jika memang benar sang kembar identik itu adalah pelaku sebenarnya bukan kembar...rada kecewa secara aq menyukai karya musik si lelaki dan di sisi lain aq menyukai pembawaan dan track record si perempuan...well what can I say ???

apa yang akan ditulis disini sebatas pengetahuan ku yang comot sana comot sini, bahkan khusus untuk tulisan dan bahasan mengenai Hukum Islam, secara tahun perkuliahan dulu nggak ambil bagian di Hukum Perkawinan..so... yang benar tentu saja dari yang di ATAS sementara aq cuman manusia biasa yang bisanya hanya cuil sini cuil sana ayat yang kira-kira masuk (duh semoga ALLAH mengampuni)....


Undang-undang Pornografi No.44/2008 (yang kelahirannya sendiri cukup menghebohkan)


sebelum lebih jauh, mari kita perhatikan terlebih dahulu apa sich tujuan dari UU ini:

[Pasal 3]
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika,berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

kita mulai dari yang dimaksud dengan Pornografi:

[Pasal 1]
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

maka sudah jelas, rekaman yang beredar itu termasuk dalam kategori ini.
Nah terkait dengan pornografi, maka sebenarnya setiap orang dilarang memproduksi, membuat, suatu hal yang disebut pornografi, mau buktinya? then simak full articles yang sangat clearly stated sbb....tappiii jangan lupa simak penjelasan dari Pasal 4 ayat 1...

[Pasal 4]
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

[Penjelasan Pasal 4 Ayat (1)]
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
dari sini saja sebenarnya sudah jelas, semestinya UU ini tidak diberlakukan kepada keduanya..dengan catatan loh yaaa bahwa ada pengakuan atau bukti bahwa barang yang dibuatnya itu untuk kepentingan diri sendiri alias tidak untuk dipinjamkan, diperlihatkan apalagi pake disebar ke yang lain, check Pasal berikut ini untuk jelasnya:

[Pasal 5]
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

 
[Pasal 6]
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

[Penjelasan Pasal 6

Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

sooo... kayaknya sich terjawab ya debat antara mantan dosen-ku pagi ini (I respect her but not agree for her opinion) vs salah seorang pengacara seleb kondang wanita vs pengacara sang seleb...

Kita belum membahas masalah tindak pornografi yang dilakukan ya ...tapi kok ya, IMHO, UU ini menitikberatkan soal penyebarluasan tindakan pornografi, andai saja, tidak pernah ada orang yang menyebarkan, dan kita tidak iseng meneruskan :-( dan media tidak ikut-ikutan mem-blow up sehingga banyak yang penasaran..mungkin nggak begini jadinya...so... recommended untuk mencari sampai dapat penyebar pertama rekaman ini dan pastikan bahwa para pelaku tidak pernah memberitahukan hal ini kepada orang lain alias menyimpan hal ini untuk dirinya saja.   

di sisi lain sebenarnya UU ini juga menyebutkan peranan pemerintah dalam mencegah tindakan pornografi, lihat pasal berikut ini dan renungkan apakah pemerintah kita telah mampu melakukannya?

[Pasal 18]
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

dan kita selaku masyarakat juga diharapkan dapat melakukan pencegahan sbb:

[Pasal 20]
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


[Pasal 21]
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi;

dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

camkan ancaman pelanggaran dari UU ini:
jika dibuat tidak untuk kepentingan sendiri, maka ancamannya
[Pasal 29]
pidana penjara min 6 bulan max 12 tahun
dan/atau pidana denda min Rp250juta max Rp6 miliar.

Jika dipinjamkan atau mendownload, ancamannya
[Pasal 31]
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
rasanya agak susah menerapkan larangan download, secara materi itu tersebar bebas sebebasnya.. larangan ? kontrol keluarga mungkin lebih efektif, mungkinkah ? dengan aliran info yang sebegitu derasnya?

Pasal sapu jagat banget nich, tapi juga susah diterapkan...siapa yang bisa membuktikan tindakan pemilikan kecuali kalo bocor atau dicuri orang..
[Pasal 32]
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 .


Undang-undang ITE No.11/2008

mari mulai dari tujuan UU ini..

[Pasal 4]

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan

e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

definisi yang berkaitan...
[Pasal 1]
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

yang dinilai sebagai pelanggaran:

[Pasal 27]
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

....
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

yang dibidik lagi-lagi penyebar-nya...apalagi jika disebarkan dengan tujuan mencemarkan nama baik....euleuhh berat euy..nich ancemannya:

[Pasal 45]
pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

KUH Pidana soal Perzinahan

Ref. Pasal 284 KUH Pidana dan Pasal 27 BW
Perzinahan dalam KUH Pidana hanya berlaku apabila salah seorang dari pasangan sudah menikah, dan pasangan-nya yang belum menikah baru dapat dipidana apabila ybs mengetahui bahwa lawan-nya tersebut telah melakukan pernikahan.

Perzinahan melakukan delik aduan, dimana tidak dapat diproses apabila tidak ada pengaduan dari pasangan yang resmi atau sah-nya...

bersambung ...