Tuesday, June 15, 2010

01 of 02 | UU Pornografi dan UU ITE against Kembar Case

Terlalu dini untuk mengurai kasus yang sangat marak di media pada saat ini, tapi kok ya rasanya gatel ya nggak ikut ngasih opini, secara ... jika memang benar sang kembar identik itu adalah pelaku sebenarnya bukan kembar...rada kecewa secara aq menyukai karya musik si lelaki dan di sisi lain aq menyukai pembawaan dan track record si perempuan...well what can I say ???

apa yang akan ditulis disini sebatas pengetahuan ku yang comot sana comot sini, bahkan khusus untuk tulisan dan bahasan mengenai Hukum Islam, secara tahun perkuliahan dulu nggak ambil bagian di Hukum Perkawinan..so... yang benar tentu saja dari yang di ATAS sementara aq cuman manusia biasa yang bisanya hanya cuil sini cuil sana ayat yang kira-kira masuk (duh semoga ALLAH mengampuni)....


Undang-undang Pornografi No.44/2008 (yang kelahirannya sendiri cukup menghebohkan)


sebelum lebih jauh, mari kita perhatikan terlebih dahulu apa sich tujuan dari UU ini:

[Pasal 3]
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika,berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

kita mulai dari yang dimaksud dengan Pornografi:

[Pasal 1]
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

maka sudah jelas, rekaman yang beredar itu termasuk dalam kategori ini.
Nah terkait dengan pornografi, maka sebenarnya setiap orang dilarang memproduksi, membuat, suatu hal yang disebut pornografi, mau buktinya? then simak full articles yang sangat clearly stated sbb....tappiii jangan lupa simak penjelasan dari Pasal 4 ayat 1...

[Pasal 4]
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

[Penjelasan Pasal 4 Ayat (1)]
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
dari sini saja sebenarnya sudah jelas, semestinya UU ini tidak diberlakukan kepada keduanya..dengan catatan loh yaaa bahwa ada pengakuan atau bukti bahwa barang yang dibuatnya itu untuk kepentingan diri sendiri alias tidak untuk dipinjamkan, diperlihatkan apalagi pake disebar ke yang lain, check Pasal berikut ini untuk jelasnya:

[Pasal 5]
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

 
[Pasal 6]
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

[Penjelasan Pasal 6

Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

sooo... kayaknya sich terjawab ya debat antara mantan dosen-ku pagi ini (I respect her but not agree for her opinion) vs salah seorang pengacara seleb kondang wanita vs pengacara sang seleb...

Kita belum membahas masalah tindak pornografi yang dilakukan ya ...tapi kok ya, IMHO, UU ini menitikberatkan soal penyebarluasan tindakan pornografi, andai saja, tidak pernah ada orang yang menyebarkan, dan kita tidak iseng meneruskan :-( dan media tidak ikut-ikutan mem-blow up sehingga banyak yang penasaran..mungkin nggak begini jadinya...so... recommended untuk mencari sampai dapat penyebar pertama rekaman ini dan pastikan bahwa para pelaku tidak pernah memberitahukan hal ini kepada orang lain alias menyimpan hal ini untuk dirinya saja.   

di sisi lain sebenarnya UU ini juga menyebutkan peranan pemerintah dalam mencegah tindakan pornografi, lihat pasal berikut ini dan renungkan apakah pemerintah kita telah mampu melakukannya?

[Pasal 18]
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

dan kita selaku masyarakat juga diharapkan dapat melakukan pencegahan sbb:

[Pasal 20]
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


[Pasal 21]
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi;

dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

camkan ancaman pelanggaran dari UU ini:
jika dibuat tidak untuk kepentingan sendiri, maka ancamannya
[Pasal 29]
pidana penjara min 6 bulan max 12 tahun
dan/atau pidana denda min Rp250juta max Rp6 miliar.

Jika dipinjamkan atau mendownload, ancamannya
[Pasal 31]
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
rasanya agak susah menerapkan larangan download, secara materi itu tersebar bebas sebebasnya.. larangan ? kontrol keluarga mungkin lebih efektif, mungkinkah ? dengan aliran info yang sebegitu derasnya?

Pasal sapu jagat banget nich, tapi juga susah diterapkan...siapa yang bisa membuktikan tindakan pemilikan kecuali kalo bocor atau dicuri orang..
[Pasal 32]
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 .


Undang-undang ITE No.11/2008

mari mulai dari tujuan UU ini..

[Pasal 4]

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan

e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

definisi yang berkaitan...
[Pasal 1]
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

yang dinilai sebagai pelanggaran:

[Pasal 27]
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

....
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

yang dibidik lagi-lagi penyebar-nya...apalagi jika disebarkan dengan tujuan mencemarkan nama baik....euleuhh berat euy..nich ancemannya:

[Pasal 45]
pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

KUH Pidana soal Perzinahan

Ref. Pasal 284 KUH Pidana dan Pasal 27 BW
Perzinahan dalam KUH Pidana hanya berlaku apabila salah seorang dari pasangan sudah menikah, dan pasangan-nya yang belum menikah baru dapat dipidana apabila ybs mengetahui bahwa lawan-nya tersebut telah melakukan pernikahan.

Perzinahan melakukan delik aduan, dimana tidak dapat diproses apabila tidak ada pengaduan dari pasangan yang resmi atau sah-nya...

bersambung ...

Thursday, May 27, 2010

Corporate Secretary / Company Secretary / Sekretaris Perusahaan


Let’s be serious for once, sit with me and take a sit.

Let’s have a chat on what I’m doing …

Some people often asked for what I’m doing,

for once it’s easy for me to explain

but for couple times people don’t really get what I’ve been done.



I am working for Corporate Secretary.

Not the secretary in term of administrator or assistant for anybody,

or somebody who take the phone call, make an appointment for anybody.

Quite like a secretary for the company and ensuring its compliance to legal requirements.

Coprporate Secretary assists the Company’s board so that they are and they act in line with the prevailing regulations.



The definition from Wikipedia verse might help quite a bit :

A company secretary is a senior position in a private company or public organization, normally in the form of a managerial position or above. In the United States it is known as a corporate secretary.


The Company Secretary is responsible for the efficient administration of a company, particularly with regard to ensuring compliance with statutory and regulatory requirements and for ensuring that decisions of the Board of Directors are implemented.


Despite the name, the role is not a clerical or secretarial one in the usual sense. The company secretary ensures that an organization complies with relevant legislation and regulation, and keeps board members informed of their legal responsibilities. Company secretaries are the company’s named representative on legal documents, and it is their responsibility to ensure that the company and its directors operate within the law. It is also their responsibility to register and communicate with shareholders, to ensure that dividends are paid and to maintain company records, such as lists of directors and shareholders, and annual accounts.


In many countries, private companies have traditionally been required by law to appoint one person as a company secretary, and this person will also usually be a senior board member. The earning capacity of senior level company secretaries is often underestimated. The average salary of a company secretary working in a organisation is £180,000 (as per this note shall be equal with IDR 2.422.080.000 or US$ 259.020 .. let say per year, so monthly you will get IDR 201.840.000 per month Woowwww …. Amazing … I guess in Indonesia this is Director’s salary or even Ministry’s salary ???? who knows lah …someday…tapi pada saat inflasi berapa ya? Hahaha…)


Back to Indonesian Law, as refer to Bapepam-LK Regulation No.IX.I4. every public company is required to establish or form corporate secretary function, which shall have the following tasks:

·         keep informed with respect to Capital Market developments, especially Capital Market Regulations;

·         provide the public with all information needed by investors regarding the condition of the Issuer or Public Company;

·         make recommendations to the Issuer or Public Company’s board of directors with respect to compliance with the Capital Market regulations and its implementation rules;

·         act as the Issuer’s or Public Company’s contact person  with Bapepam-LK and the public;

·         The functions of Corporate Secretary may be concurrently performed by a director of the Issuer or Public Company.


There !!! I told you all about the job! What is yours ?




Tuesday, May 25, 2010

Feeling so lost ...

Ya ALLAH
Tiada TUHAN selain DIRIMU
Hanya Engkau yang Maha Esa
Hanya Engkau yang patut disembah
Dan Hanya kepada MU aku bersujud ... Memuji kebesaran MU ya Allah...

Ya ALLAH
Yang kutakutkan pada kematian
Adalah sendirian ditemani amalan yang tak seberapa banyak, dicemooh setan, ditemani dosa dan nista, menghadapMU tanpa bekal apa-apa...

Ya ALLAH
Izinkan aku menghadapMU
Dengan bekal amal yang banyak
Ditemani kesucian hati dan kepasrahan diri..serta keikhlasan hati..
Karena ya ALLAH, hanya kepada MU aku meminta...

Sometimes...
I miss the place so much
Miss to crying hard, sobbing to HIM ... Feels so much closure to HIM ...

Betapa nyamannya beribadah kepada MU tanpa kungkungan dunia ... Tanpa belenggu yang sebenarnya fana tapi berasa tak berkesudahan.

Ya ALLAH
Ampuni aku dan keluargaku dari lumuran dosa.
Selamatkan aku dan keluarga dari jahatnya dunia, dekatkan aku dan keluargaku pada nikmat akhirat dan surga..

Monday, April 5, 2010

Modus Baru Tele(phone) Marketer

Seorang lelaki, let’s say a telemarketer (T) dengan high tone, loud, and clear, also full of confidence dan berapi-api di sebrang telepon.  Di sisi sini,  aku yang lagi terengah-engah dikejar dead-line (gw), masih berusaha mencerna apa yang ditawarkan, sembari bersiap-siap say “No”

Actually kerap banget para tele marketer nelpon di jam-jam yang nggak manusiawi, tapi kadangkala gw masih berbaik diri-lah memposisikan diri bila ada di tempat mereka, kasian aja orang mau jualan, masa belum belum-belum udah ditolak. Biasanya masih dikasih kesempatan berbicara untuk beberapa waktu, meski lebih sering akhirnya ditolak juga penawarannya, at least I tried to listen, khan?

Kejadian juga just now, berusaha mendengarkan sepenuh hati, apalagi katanya, gw dapet hadiah gratis (apaahhh??? Hari ini gratis ?? nggak mungkin banget khan??) percakapan di bawah ini disarikan dari pembicaraan sebenarnya yang jauh lebih lama…

T        :  Selamat pagi Ibu ___ (menyebutkan nama kecil-ku, tumben nggak salah spelling), benar saya berbicara dengan Ibu ________ (menyebutkan nama lengkap-ku) ?

Gw     :   (dengan malas-malasan) benar !

T        :   Ibu, Selamat ya Ibu telah terpilih mendapatkan paket hadiah gratis dari A _____ S (dengan sumringah), Ibu menerima ini karena tercatat memiliki record yang baik dalam hal pembayaran kartu kredit Visa dan Master Card-nya.

Gw     :   (belum tergoda) oya, kok bisa ?

T        :   ini paket yang tidak bisa terlewatkan Ibu…bla..bla…bla…. (disebutkan lah bahwa gw bakal mendapat GRATIS kartu pendamping Visa dan Master sebagai discount card selama 10 TAHUN berikut deretan paket gratis yang menggiurkan dari mulai voucher 1 ticket pesawat route domestic berikut voucher menginap di hotel, semua paket gratis senilai 8 juta rupiah akan dikirimkan ke rumah, TANPA DIKENAI BIAYA APAPUN TERMASUK MEMBERSHIP…..)

Gw     :   (mulai tergiur tapi mulai curiga) dan saya harus bayar….. (dibiarkan menggantung…)

T        :   wahhh ibu bagaimana.. khan saya sudah bilang gratis bu! Cukup Ibu bayar pajak-nya sekali saja selama 10 tahun tidak akan diminta lagi (nah ini diaaaa…) dari keseluruhan paket sejumlah 8 juta, ibu cukup membayar pajak…. Bayar pajak loh bu..sebesar Rp.2 juta saja..dan pembayaran pajak ini bisa dibayar dengan kartu kredit dengan cara mencicil (pajak kok bisa dicicil? Jadi inget Gayus dech).

Gw     :   Nah! Saya bayar pajaknya kapan?

T        :   Ibu bayar sekali saja, bulan depan langsung kami debet.

Gw     :   Nggak salah mas ? saya khan belum pakai? Bukannya saya harus menerima dulu barangnya baru saya bayar pajak ya? Dimana-mana bukannya barang atau jasa dan pajak berbarengan datengnya? Jadi apa bedanya ini dengan membership ? saya kok ngelihatnya seperti bayar membership aja (eng..ing..eng…)

T        :   lho..lho..beda Bu! Ini bukan membership.. ini gratis !!! saya khan sudah bilang dari tadi kalo ini gratis !!

Gw     :   ach saya nggak liat bedanya, mas ! saya masih liat ini seperti membership kok… begini aja dech… mas kirim aja ke saya lewat email biar saya bisa pelajari…

T        :   Mana bisa begitu Bu! Kami tidak bekerja dengan cara itu, tidak ada brochures dll, ini voucher yang kita kirim setelah mendapat konfirmasi Ibu.

Gw     :   yah ! kalau begitu saya nggak mau terima paket-nya dech mas!

T        :   lho kok begitu ? tidak ada yang menolak Bu! Selama ini selalu diterima…

Gw     :   saya harus berbicara sama suami saya, apa dasarnya kalau begitu?

T        :   ya sudah kalau ibu tidak tertarik ! ..klik (Nah loh dia duluan yang tutup.. nggak ba bi bu lagi…)

Modus baru … iuran membership disamarkan dengan tagihan pajak.