apa yang akan ditulis disini sebatas pengetahuan ku yang comot sana comot sini, bahkan khusus untuk tulisan dan bahasan mengenai Hukum Islam, secara tahun perkuliahan dulu nggak ambil bagian di Hukum Perkawinan..so... yang benar tentu saja dari yang di ATAS sementara aq cuman manusia biasa yang bisanya hanya cuil sini cuil sana ayat yang kira-kira masuk (duh semoga ALLAH mengampuni)....
Undang-undang Pornografi No.44/2008 (yang kelahirannya sendiri cukup menghebohkan)
sebelum lebih jauh, mari kita perhatikan terlebih dahulu apa sich tujuan dari UU ini:
[Pasal 3]
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika,berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
kita mulai dari yang dimaksud dengan Pornografi:
[Pasal 1]
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
maka sudah jelas, rekaman yang beredar itu termasuk dalam kategori ini.
Nah terkait dengan pornografi, maka sebenarnya setiap orang dilarang memproduksi, membuat, suatu hal yang disebut pornografi, mau buktinya? then simak full articles yang sangat clearly stated sbb....tappiii jangan lupa simak penjelasan dari Pasal 4 ayat 1...
[Pasal 4]
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
[Penjelasan Pasal 4 Ayat (1)]
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
dari sini saja sebenarnya sudah jelas, semestinya UU ini tidak diberlakukan kepada keduanya..dengan catatan loh yaaa bahwa ada pengakuan atau bukti bahwa barang yang dibuatnya itu untuk kepentingan diri sendiri alias tidak untuk dipinjamkan, diperlihatkan apalagi pake disebar ke yang lain, check Pasal berikut ini untuk jelasnya:
[Pasal 5]
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
[Pasal 6]
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
[Penjelasan Pasal 6
Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
sooo... kayaknya sich terjawab ya debat antara mantan dosen-ku pagi ini (I respect her but not agree for her opinion) vs salah seorang pengacara seleb kondang wanita vs pengacara sang seleb...
Kita belum membahas masalah tindak pornografi yang dilakukan ya ...tapi kok ya, IMHO, UU ini menitikberatkan soal penyebarluasan tindakan pornografi, andai saja, tidak pernah ada orang yang menyebarkan, dan kita tidak iseng meneruskan :-( dan media tidak ikut-ikutan mem-blow up sehingga banyak yang penasaran..mungkin nggak begini jadinya...so... recommended untuk mencari sampai dapat penyebar pertama rekaman ini dan pastikan bahwa para pelaku tidak pernah memberitahukan hal ini kepada orang lain alias menyimpan hal ini untuk dirinya saja.
di sisi lain sebenarnya UU ini juga menyebutkan peranan pemerintah dalam mencegah tindakan pornografi, lihat pasal berikut ini dan renungkan apakah pemerintah kita telah mampu melakukannya?
[Pasal 18]
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
dan kita selaku masyarakat juga diharapkan dapat melakukan pencegahan sbb:
[Pasal 20]
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
[Pasal 21]
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi;
dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
camkan ancaman pelanggaran dari UU ini:
jika dibuat tidak untuk kepentingan sendiri, maka ancamannya
[Pasal 29]
pidana penjara min 6 bulan max 12 tahun
dan/atau pidana denda min Rp250juta max Rp6 miliar.
Jika dipinjamkan atau mendownload, ancamannya
[Pasal 31]
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
rasanya agak susah menerapkan larangan download, secara materi itu tersebar bebas sebebasnya.. larangan ? kontrol keluarga mungkin lebih efektif, mungkinkah ? dengan aliran info yang sebegitu derasnya?
Pasal sapu jagat banget nich, tapi juga susah diterapkan...siapa yang bisa membuktikan tindakan pemilikan kecuali kalo bocor atau dicuri orang..
[Pasal 32]
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 .
Undang-undang ITE No.11/2008
mari mulai dari tujuan UU ini..
[Pasal 4]
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
definisi yang berkaitan...
[Pasal 1]
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
yang dinilai sebagai pelanggaran:
[Pasal 27]
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
....
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
yang dibidik lagi-lagi penyebar-nya...apalagi jika disebarkan dengan tujuan mencemarkan nama baik....euleuhh berat euy..nich ancemannya:
[Pasal 45]
pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
KUH Pidana soal Perzinahan
Perzinahan dalam KUH Pidana hanya berlaku apabila salah seorang dari pasangan sudah menikah, dan pasangan-nya yang belum menikah baru dapat dipidana apabila ybs mengetahui bahwa lawan-nya tersebut telah melakukan pernikahan.
Perzinahan melakukan delik aduan, dimana tidak dapat diproses apabila tidak ada pengaduan dari pasangan yang resmi atau sah-nya...
bersambung ...
No comments:
Post a Comment